SDA: Diberhentikan, Romi Tak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR

SDA: Diberhentikan, Romi Tak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 17:25 WIB
SDA: Diberhentikan, Romi Tak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR
Jakarta - Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali memberhentikan Romahurmuziy (Romi) dari jabatan sekjen dan keanggotaannya di PPP. Keputusan ini membuat Romi yang menjadi anggota DPR terpilih tak lagi bisa kembali ke Senayan.

"Ngga bisa (di DPR). Jadi ada jabatan-jabatan karena kedudukan dia sebagai anggota partai, jabatan yang berkaitan dengan kedudukan sebagai anggota partai misal anggota DPRD juga DPR RI. Berarti yang bersangkutan tidak berhak lagi menduduki jabatan itu. Kalau dia terpilih dia tidak berhak dilantik karena keanggotaan partai diberhentikan," ujar Suryadharma dalam jumpa pers di kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Jakpus, Jumat (12/9/2014).

Pemecatan sejumlah pengurus harian juga pemberhentian keanggotaan partai merupakan buntut dari rapat pengurus harian DPP pada 9 September 2014. Rapat pengurus saat itu memberhentikan Suryadharma Ali dari posisi ketum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selaku ketum terpilih hasil Muktamar VII tahun 2011 mengambil langkah menyelamatkan PPP dan mengantarkan dengan baik sampai dengan Muktamar ke VIII. Dalam rangka penyelamatan, maka saya mengambil keputusan melakukan perubahan personel pengurus harian DPP PPP," kata Suryadharma

Berikut daftar pengurus yang dipecat dari jabatannya:

1. Emron Pangkapi (waketum)
2. Suharso Monoarfa (waketum)
3.Lukman Hakim Saifuddin (waketum)
4. Ermalena Muslim (ketua)
5. Reni Marlinawati (ketua)
6. Aunur Rofik (ketua)
7. Rusli Effendi (ketua),
8. Yusroni Yazid (ketua)
9. Hizbiyah Rohim (ketua)
10. Romahurmuziy (sekjen)
11. Joko Purowanto (wasekjen)
12. Dini Mentari (wasekjen)
13. Nurmila Muslih (wasekjen)
14. Siti Maryam Thawil (wesekjen)
15. Mahmud Yunus (bendahara umum).

Sedangkan pengurus yang diberhentikan keanggotannya adalah Emron Pangkapi (waketum) Suharso Monoarfa (waketum), Romahurmuziy (sekjen). "Diberhentikan dari keanggotaan otomatis jabatannya copot, otomatis jabatan-jabatan lain juga menjadi gugur," sebut Suryadharma.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 yang ditembuskan ke Mendagri, Menkumah, Kapolri, Ketua KPU, Bawaslu dan DPW-DPC se-Indonesia.

(fdn/trq)


Berita Terkait