LBHK Terima Putusan Warga Buyat Cabut Surat Kuasa

LBHK Terima Putusan Warga Buyat Cabut Surat Kuasa

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2005 13:12 WIB
Jakarta - Warga Buyat mencabut surat kuasa yang diberikan kepada LBH Kesehatan karena kecewa atas tindakan LBH Kesehatan setuju berdamai dengan PT Newmont dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. LBH Kesehatan terima petusan warga Buyat."Tujuan kami ingin mencabut surat kuasa, karena putusan pengadilan tidak sesuai dengan yang disepakati. Warga merasa ditipu oleh LBH Kesehatan," ungkap Anwar, salah seorang warga Buyat di kantor LBH Kesehatan, Jalan Manggarai Utara IV No. D 8, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2005).Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Non Litigasi Albert Y Panggabean menyatakan LBH Kesehatan tidak mempermasalahkan pencabutan surat kuasa tersebut."Saya menganggap warga buyat kurang mempertimbangkan masa lalu berkaitan dengan secara sepihak menuduh terjadi penipuan. Putusan pengadilan baru akan diterima 7 hari setelah dibacakan keputusan. LBH Kesehatan hingga kini belum menerima salinan keputusan," katan Albert."Atas putusan warga dengan mencabut kuasa dari LBH Kesehatan, kalau itu putusan yang terbaik tidak masalah," lanjutnya.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan perdamaian dalam perkara perdata No. 586/Pdt.G/2004/PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2005, antara Rasyid Rachmad, Masna Strirman, Juriah Ratubahe yang ketiganya warga Buyat dengan PT Newmont.Pembacaan penetapan perdamaian ini hanya disaksikan kuasa hukum warga, yaitu LBH Kesehatan dan kuasa hukum Newmont Luhut MP Pangaribuan. Penetapan ini mengagetkan warga karena tidak pernah merasa memberikan kuasa untuk berdamai dan bertentangan dengan keinginan warga. (aan/)


Berita Terkait