MK Gelar Sidang Judicial Review UU Pemda

MK Gelar Sidang Judicial Review UU Pemda

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2005 12:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama uji materi UU 32/2004 tentang Pemda terhadap UUD 1945. Permohonan judicial review itu diajukan 5 lembaga pemantau pemilu dan 15 KPUD Provinsi. Sidang yang diketuai majelis hakim konstitusi Maruarar Siahaan berlangsung di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (7/1/2005). Dalam persidangan pemeriksaan perkara itu, Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan, pihaknya menginginkan pilkada dapat berlangsung dengan adil dan demokratis. Todung menyebut pasal 1 (21), 57 (1),(2), 65 (4), 89 (3), 94 (2) dan 114 (4) UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 18 (4), 22e (1) dan 22e (5). Pasal 57 (1) UU 32/2004 menyatakan pilkada diselenggarakan KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD. Sedangkan pasal 57 (2) menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pilkada kepada DPRD. Sedangkan pasal 18 (4) UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati dan walikota sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota dipilih secara demokratis. Pasal 22e (1) pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil. Pasal 22e (5) pemilu diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. "Kewenangan penyelenggaraan pilkada langsung oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD secara nyata telah mengingkari prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional dan mandiri," ujar Todung. Hal senada juga diungkapkan Bambang Widjojanto yang mempersoalkan independensi dari KPUD dalam melaksanakan pilkada. KPUD yang merupakan hasil produk KPU seharusnya bertanggung jawab kepada KPU, bukan kepada DPRD. MK memberi kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonannya jika diperlukan selama 14 hari karena permohonan yang diajukan masih terlihat rancu apakah UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945 atau UU 12/2003 tentang Pemilu. Usai persidangan, anggota KPUD DKI Jakarta Muflizar mengatakan judicial review tidak akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. Permohonan judicial review dilakukan agar pilkada berjalan secara transparann dan adil. "Karena jika KPU bertanggung jawab kepada DPRD ada kemungkinan independensi tidak terjaga sehingga tidak fair dan demokratis," katanya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads