Khofifah kalah melawan Soekarwo dalam pilkada Jatim 2013. Atas kekalahan itu, Khofifah menggugat perolehan suara ke MK namun ditolak. Dengan ditolaknya permohonan ini maka pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Tidak puas, Khofifah menggugat Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke MA. Peraturan ini yang menjadi dasar hukum beracara MK dalam mengadili gugatan Khofifah. Tapi lagi-lagi, Khofifah harus menelan pil pahit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor 52 P/HUM/2014 itu diketok pada Rabu (10/9) lalu oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi. Adapun anggota majelis yaitu Dr Supandi dan Yulius.
(asp/nrl)











































