Tok! Gugatan Ditolak MA, Khofifah Kembali Gagal Jadi Gubernur Jatim

Tok! Gugatan Ditolak MA, Khofifah Kembali Gagal Jadi Gubernur Jatim

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 16:39 WIB
Tok! Gugatan Ditolak MA, Khofifah Kembali Gagal Jadi Gubernur Jatim
Jakarta - Segala upaya dilakukan Khofifah Indar Parawansa untuk bisa menduduki kursi nomor satu di Jawa Timur (Jatim). Setelah dikalahkan Mahkamah Konstitusi (MK), Khofifah memilih menggugat MK ke Mahkamah Agung (MA).

Khofifah kalah melawan Soekarwo dalam pilkada Jatim 2013. Atas kekalahan itu, Khofifah menggugat perolehan suara ke MK namun ditolak. Dengan ditolaknya permohonan ini maka pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.

Tidak puas, Khofifah menggugat Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke MA. Peraturan ini yang menjadi dasar hukum beracara MK dalam mengadili gugatan Khofifah. Tapi lagi-lagi, Khofifah harus menelan pil pahit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak gugatan Dra Hj Khofifah Indar Parawansa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (12/9/2014).

Perkara nomor 52 P/HUM/2014 itu diketok pada Rabu (10/9) lalu oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi. Adapun anggota majelis yaitu Dr Supandi dan Yulius.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads