Kasus bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang perdata pada 1 Juli 2011. Di saat yang sama, datang sekelompok masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi. Aksi yang awalnya berjalan damai akhirnya berlangsung ricuh seiring majelis hakim akan membacakan amar putusan. Demonstran berusaha memecahkan kaca pengadilan.
Melihat situasi yang tidak kondusif itu, petugas pengadilan bernama Monuka mencoba meredam massa tapi malah dibalas dengan bogem mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pukulan itu, Monuka harus dijahit pelipisnya dan selama satu minggu tidak masuk kerja. Syafril pun diadili atas perbuatannya.
Anehnya, pada 27 Desember 2012, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha membebaskan Syafril dari semua dakwaan. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi pada 2 Januari 2013 dan dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Salman Luthan dengan anggota Desneyati dan Dr Syarifuddin. Waktu pemidanaan yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa.
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap petugas yang justru dilakukan sedang mengamankan situasi jalannya persidangan," ucap majelis dalam vonis yang diketok pada 8 Januari 2014 lalu.
(asp/nrl)










































