Pukul Petugas Pengadilan Saat Sidang, Syafril Dipenjara 4 Bulan

Pukul Petugas Pengadilan Saat Sidang, Syafril Dipenjara 4 Bulan

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 15:36 WIB
Pukul Petugas Pengadilan Saat Sidang, Syafril Dipenjara 4 Bulan
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Sempat divonis bebas, Syafril Daud (38) akhirnya harus merasakan dinginnya sel penjara. Syafril dipidana 4 bulan penjara karena memukul petugas pengadilan saat sidang berlangsung.

Kasus bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang perdata pada 1 Juli 2011. Di saat yang sama, datang sekelompok masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi. Aksi yang awalnya berjalan damai akhirnya berlangsung ricuh seiring majelis hakim akan membacakan amar putusan. Demonstran berusaha memecahkan kaca pengadilan.

Melihat situasi yang tidak kondusif itu, petugas pengadilan bernama Monuka mencoba meredam massa tapi malah dibalas dengan bogem mentah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buk!!! Kening Monuka mendapat tonjokan hingga keluar darah segar. Secepat kilat, Monuka langsung diamankan ke kantor. Selidik punya selidik, tinju tersebut dilakukan salah seorang demonstran, Syafril.

Akibat pukulan itu, Monuka harus dijahit pelipisnya dan selama satu minggu tidak masuk kerja. Syafril pun diadili atas perbuatannya.

Anehnya, pada 27 Desember 2012, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha membebaskan Syafril dari semua dakwaan. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi pada 2 Januari 2013 dan dikabulkan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/9/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Salman Luthan dengan anggota Desneyati dan Dr Syarifuddin. Waktu pemidanaan yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap petugas yang justru dilakukan sedang mengamankan situasi jalannya persidangan," ucap majelis dalam vonis yang diketok pada 8 Januari 2014 lalu.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini