Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bengkalis, Sarah Louis, menahan Mulyadi di LP Bengkalis, Riau. Mulyadi dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena protes dan mengkritik pimpinannya saat rapat.
Kasus bermula saat pegawai PDAM Bengkalis itu mengikuti rapat di kantor PDAM Bengkalis, di Jalan Subrantas, Wonosari, Bengkalis, pada 14 Mei 2013. Dalam rapat itu, Mulyadi melakukan protes karena diminta memaparkan apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Atas hal itu, terjadi percekcokan antara Mulyadi dengan anggota rapat. Mulyadi mengkritik kinerja lembaganya. Karena buntu, pria berumur 45 tahun itu menggebrak meja dan keluar ruangan.
Siapa nyana, protes tersebut berbuntut panjang. Mulyadi dipolisikan oleh pimpinan PDAM tempat dia bekerja. Selama satu tahun kasus itu diproses polisi dan Mulyadi tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya ada kearifan dari jaksa dan hakim supaya tidak menahan," kata pengacara Mulyadi, Zamri, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/9/2014).
Mulyadi didakwa dengan pasal 335 ayat 1 kesatu tentang Pengancaman dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kini Mulyadi ditahan di LP Bengkalis.
"Sidang lagi Selasa (15/9) dengan agenda saksi-saksi," papar Zamri.
(asp/nrl)











































