Hanya Gara-gara Protes Saat Rapat, Mulyadi Ditahan Ketua Pengadilan

Hanya Gara-gara Protes Saat Rapat, Mulyadi Ditahan Ketua Pengadilan

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 13:58 WIB
Hanya Gara-gara Protes Saat Rapat, Mulyadi Ditahan Ketua Pengadilan
Jakarta -

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bengkalis, Sarah Louis, menahan Mulyadi di LP Bengkalis, Riau. Mulyadi dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena protes dan mengkritik pimpinannya saat rapat.

Kasus bermula saat pegawai PDAM Bengkalis itu mengikuti rapat di kantor PDAM Bengkalis, di Jalan Subrantas, Wonosari, Bengkalis, pada 14 Mei 2013. Dalam rapat itu, Mulyadi melakukan protes karena diminta memaparkan apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Atas hal itu, terjadi percekcokan antara Mulyadi dengan anggota rapat. Mulyadi mengkritik kinerja lembaganya. Karena buntu, pria berumur 45 tahun itu menggebrak meja dan keluar ruangan.

Siapa nyana, protes tersebut berbuntut panjang. Mulyadi dipolisikan oleh pimpinan PDAM tempat dia bekerja. Selama satu tahun kasus itu diproses polisi dan Mulyadi tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga datang surat pada 14 Juli 2014 dari penyidik yang memintanya menghadap ke penyidik. Tapi bak disambar geledek, warga Jalan Pramuka Rt 2/5, Desa Singgoro, Bengkalis, itu ditahan siang harinya oleh jaksa. Baru tujuh hari, jaksa langsung melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Lantas Ketua PN Bengkalis mengeluarkan surat penetapan untuk melanjutkan penahanan tersebut hingga 19 Oktober 2014 nanti.

"Harusnya ada kearifan dari jaksa dan hakim supaya tidak menahan," kata pengacara Mulyadi, Zamri, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/9/2014).

Mulyadi didakwa dengan pasal 335 ayat 1 kesatu tentang Pengancaman dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kini Mulyadi ditahan di LP Bengkalis.

"Sidang lagi Selasa (15/9) dengan agenda saksi-saksi," papar Zamri.

(asp/nrl)


Berita Terkait