"Pemerintah tak perlu menarik RUU Pilkada. Tapi bisa menyatakan tidak setuju kalau pemilukada tak langsung," kata ahli hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Jumat (12/9/2014).
Jika pemerintah tak setuju, maka RUU Pilkada tak akan bisa disahkan. Sebab, RUU itu harus disetujui kedua belah pihak, pemerintah dan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya pemerintah harus menunjukkan sikap resmi berpihak kepada rakyat dengan menyatakan tak setuju terhadap pilkada tak langsung," ujar Refli.
Harus Presiden SBY langsung yang menyatakan ketidaksetujuan itu, tak cukup hanya Mendagri. Sebab, presidenlah yang memiliki kuasa membuat Undang-undang.
"Harus ada pernyataan resmi," ucapnya.
(trq/nrl)










































