"RUU Pemda praktis tidak ada masalah, semuanya lancar dan setuju untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan Tingkat II," kata anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi, Jumat (12/9/2014).
Rapat pengambilan keputusan Tingkat I telah dilalui semalam. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panja Toto Daryanto ini. Nurul mengatakan RUU Pemda ini penting sebagai induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mekanisme pemekaran daerah, akan diatur adanya tahapan khusus suatu daerah yang akan dimekarkan. Daerah tersebut harus melalui tahapan 'daerah administratif' sebelum menjadi daerah pemekaran baru.
"Setiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama tiga tahun. Jika bagus semuanya, maka akan menjadi daerah otonomi baru," tutur Nurul.
Anggaran untuk desa, disamping berasal dari APBN, juga diatur menjadi beban APBD. Daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi Anggaran khusus.
"Aggaran untuk desa yg menjadi beban APBD, di samping yg sudah tetap dari APBN Dlm bentuk. Transfer Daerah yg sudah ada," tuturnya.
Dalam RUU ini, anggota DPRD menjadi pejabat daerah. Semua yang menyangkut anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"RUU Pemda disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 25 September 2014," tandasnya.
(dnu/trq)











































