Tak Ada Polemik, RUU Pemda Segera Disahkan DPR

Tak Ada Polemik, RUU Pemda Segera Disahkan DPR

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 11:01 WIB
Tak Ada Polemik, RUU Pemda Segera Disahkan DPR
Jakarta - Pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) telah selesai‎. RUU yang memuat sejumlah poin soal wewenang Kepala Daerah hingga soal mekanisme pemekaran daerah akan segera disahkan lewat Rapat Paripurna DPR.

"RUU Pemda praktis tidak ada masalah, semuanya lancar dan setuju untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan Tingkat II," kata anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin‎ saat dihubungi, Jumat (12/9/2014).

Rapat pengambilan keputusan Tingkat I telah dilalui semalam. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panja Toto Daryanto ini. Nurul mengatakan RUU Pemda ini penting sebagai induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU ini mengatur tentang peran dan wewenang kepala daerah, anggota DPRD, mekanisme pemekaran daerah dan pembagian anggaran pusat dan daerah," tutur Nurul.‎

‎Untuk mekanisme pemekaran daerah, akan diatur adanya tahapan khusus suatu daerah yang akan dimekarkan. Daerah tersebut harus melalui tahapan 'daerah administratif' sebelum menjadi daerah pemekaran baru.

"‎S‎etiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama tiga tahun. Jika bagus semuanya, maka akan menjadi daerah otonomi baru," tutur Nurul.

Anggaran untuk desa, disamping berasal dari APBN, juga diatur menjadi beban APBD. Daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi Anggaran khusus.

"Aggaran untuk desa yg menjadi beban APBD, di samping yg sudah tetap dari APBN Dlm bentuk. Transfer Daerah yg sudah ada," tuturnya.‎

Dalam RUU ini, anggota DPRD ‎menjadi pejabat daerah. Semua yang menyangkut anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"RUU Pemda disahkan di Rapat ‎Paripurna DPR pada 25 September 2014," tandasnya.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads