"Ada panggilan untuk Djoko Susilo sebagai saksi untuk untuk tersangka DP," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Djoko dan Didik ada dua pimpinan Korlantas pada saat pengadaan simulator tahun 2012 dilakukan. Djoko menjabat sebagai Kakorlantas sedangkan Didik adalah wakilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Didik yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek tersebut, berkas kasusnya masih berada di tingkat penyidikan. Dalam persidangan Irjen Djoko terungkap Didik terbukti menerima Rp 50 juta dari proses pengadaan itu.
Kasus simulator SIM ini merugikan keuangan negara Rp 121,8 miliar, dari total anggaran pengadaan Rp 196 miliar. Kerugian negara timbul akibat penggelembungan harga besar-besaran pada tiap item simulator.
(fjp/aan)











































