Permohonan itu dia tuliskan dalam sepucuk surat ke Jaksa Agung Basrief Arief.
"Saya mengirimkan surat ini kepada Bapak untuk memohon perlindungan hukum agar jaksa pada Kejaksaan Negeri Madiun tidak melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012 setelah menerima petikan putusan tersebut," kata dr Bambang kepada detikcom, Jumat (12/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, maka putusan kasasi tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non-executable). Bambang meminta waktu untuk mengajukan upaya hukum luar biasa guna mengajukan peninjuan kembali (PK) dengan dasar kekhilafan hakim yang mengabaikan putusan MK.
"Saya tidak mempermasalahkan apakah saya bersalah atau tidak bersalah karena untuk berargumen bersalah dan tidak hanyalah di lembaga peradilan," ujarnya.
dr Bambang menilai majelis hakim kasasi yang mengadili perkaranya sebagai Wakil Tuhan di dunia berlaku dzalim dalam menjatuhkan putusan. Mereka yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.
"Hakim agung yang terhormat dan dimuliakan serta ahli hukum ini apakah tidak mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 4/PUU-V/2007 tanggal 19 Juni 2007 sebelum menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap diri saya atau majelis hakim tersebut dengan sengaja mengabaikan Putusan MK tersebut," ujarnya.
MK menghapus ancaman pidana pasal itu pada 19 Juni 2007. Adapun dr Bambang dituduh tidak memiliki izin praktik di RS DKT Madiun dan melakukan operasi kepada pasien bernama Johanes pada 25 Oktober 2007. Atas hal itu, dr Bambang dibawa ke pengadilan dengan tuduhan tidak memiliki izin praktik.
"Apabila di sengaja hal tersebut sangat-sangat mencoreng citra pribadi MA secara umum dan mereka sebagai Wakil Tuhan yang berintegritas secara khususnya. Di mana mereka tidak menghormati Putusan MK sehingga merobohkan nenteng hukum Indonesia," ucap dr Bambang.
(asp/nrl)











































