Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan kedua tersangka di kepolisian habis pada hari ini, Jumat (12/9/2014).
"Masa penahanannya selama 60 hari sudah habis hari ini dan penyidik sudah meminta perpanjangan masa penahanan selama 20 hari lagi beberapa waktu lalu," ujar Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menambahkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik belum merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Berkasnya sendiri sudah di-P19 (dikembalikan) beberapa waktu lalu.
"Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi yang ada, sesuai petunjuk jaksa," imbuhnya.
Heru sendiri optimis berkasnya akan di-P21 (dinyatakan lengkap) oleh kejaksaan. Karena menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup sebagai syarat berkas tersebut untuk dinyatakan P21.
(mei/rmd)











































