Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan 2 Guru JIS

Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan 2 Guru JIS

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 10:32 WIB
Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan 2 Guru JIS
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus kekerasan seksual, Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinant Tjiong (WNI). Masa penahanan kedua guru di TK Jakarta International School (JIS) itu diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan kedua tersangka di kepolisian habis pada hari ini, Jumat (12/9/2014).

"Masa penahanannya selama 60 hari sudah habis hari ini dan penyidik sudah meminta perpanjangan masa penahanan selama 20 hari lagi beberapa waktu lalu," ujar Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini adalah yang kedua kalinya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS, keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari, penyidik kemudian memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

Heru menambahkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik belum merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Berkasnya sendiri sudah di-P19 (dikembalikan) beberapa waktu lalu.

"Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi yang ada, sesuai petunjuk jaksa," imbuhnya.

Heru sendiri optimis berkasnya akan di-P21 (dinyatakan lengkap) oleh kejaksaan. Karena menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup sebagai syarat berkas tersebut untuk dinyatakan P21.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads