Tim Seleksi Menteri Usul Jokowi-JK Bentuk Badan Perundang-Undangan

Seleksi Menteri detikcom

Tim Seleksi Menteri Usul Jokowi-JK Bentuk Badan Perundang-Undangan

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 10:26 WIB
Tim Seleksi Menteri Usul Jokowi-JK Bentuk Badan Perundang-Undangan
Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menginginkan pembenahan sistem legislasi untuk memaksimalkan pelayanan publik. Tim Pakar dan Kelompok Kerja redaksi detikcom kemudian mengusulkan pembentukan Badan Perundang-Undangan melalui program Seleksi Menteri.

Usulan ini terbentuk melalui pembahasan dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan masukan pembaca sebagai salah satu referensi. Selain itu Tim Seleksi Menteri juga telah menempatkan 78 nama ke dalam kementerian yang ada.

"Kementerian Hukum dan HAM ini kan banyak sekali tugasnya. Oleh karena itu untuk memaksimalkan pembentukan regulasi maka harus ada badan khusus yang langsung bertanggung jawab ke Presiden. Nantinya Badan Pembinaan Hukum Negara bisa dilebur ke sini," ujar anggota Tim Pakar Refly Harun usai Focus Group Discussion (FGD) di kantor redaksi detikcom, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini proses legislasi yang dilakukan oleh eksekutif dikelola oleh Dirjen Perundangan Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Sekretaris Kabinet. Tim Seleksi menilai hal tersebut tidak efektif dan efisien.

"Meski terkesan mirip dengan Badan Legislasi di DPR, yang kita usulkan ini berbeda karena berada di eksekutif. Jadi selama ini kan kalau pemerintah mengusulkan RUU atau revisi UU itu kan lewat Kemenkum HAM, padahal tugas kementerian ini sudah banyak," imbuh Refly.

Tim juga menilai bahwa untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik (good governance) perlu dipisahkan antara perancang regulasi dengan pelaksana regulasi. Oleh karena itu diharapkan nantinya Kementerian Hukum dan HAM lebih fokus pada program konkret.

(bpn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads