"Tidak mungkin seseorang diputus bersalah tanpa ada dasar hukumnya. Itu bertentangan dengan prinsip legalitas dan UU kekuasaan kehakiman. Yang pasti itu bentuk kesewenang-wenangan," kata Koordinator Indonesia Law Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (12/9/2014).
Berikut kronologi 'peradilan sesat' yang menjerat dr Bambang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menganulir ancaman pidana dalam pasal 76 dan pasal 79 huruf c. Sehingga pasal 76 berbunyi:
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal 79 huruf c menjadi berbunyi:
Dipidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
21 Oktober 2007
Datang pasien Johanes Tri Handoko dengan keluhan mengalami tumor usus
25 Oktober 2007
dr Bambang mengoperasi Johanes di RS DKT Madiun
2 November 2007
Johanes dirujuk ke RS RKZ Surabaya. Karena kamar penuh, Johanes dirujuk ke RS Mitra Keluarga, Surabaya, dan langsung dioperasi.
4 November 2007
Johanes dioperasi tahap II
Februari 2008
Keluarga pasien melaporkan ke Polres Madiun soal izin praktik dr Bambang
20 Juli 2008
Johanes meninggal dunia
4 Agustus 2011
Jaksa menuntut dr Bambang dengan pidana denda Rp 100 juta yang sesuai dengan putusan MK yaitu hanya tuntutan denda.
6 Oktober 2011
Pengadilan Negeri (PN) Madiun melepaskan dr Bambang dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat dr Bambang
14 Oktober 2011
Jaksa mengajukan kasasi
30 Oktober 2013
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada dr Bambang. MA menyatakan dr Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dan tidak memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Andi Samsan Nganro. MA tidak menjatuhkan pidana denda kepada dr Bambang.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini