Diminta Tunggu Putusan MA, Sidang Dirut PT DI Dibatalkan
Jumat, 07 Jan 2005 11:10 WIB
Bandung - Sidang Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Edwin Soedarmo atas pelanggaran mengingkari pelaksanaan putusan P4P dibatalkan secara mendadak. Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta karyawan PT DI menunggu putusan kasasi MA.Rencananya sidang akan digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung Jumat (7/1/2004) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditetapkan tak tampak satu pun hakim yang hadir. Karyawan yang telah memenuhi ruang sidang, baru tahu sidang dibatalkan setelah membaca foto copy surat pembatalan dari PN Bandung.Setelah membaca isi surat tersebut, sekitar 10 perwakilan karyawan langsung menuju ruang Sekretaris PN Bandung Ade Usman untuk meminta penjelasan. Sambil menggedor ruangan, karyawan berteriak, "Mana Ade Usman, mana Ade Usman". Apesnya, Usman yang dicari tidak ada di ruang kerjanya. Karyawan pun pergi meninggalkan ruang kerja Ade Usman.Berdasarkan surat yang dikeluarkan PN Kelas IA Bandung soal kelengkapan berkas perkara tipiring tertanggal 6 Januari 2005 kepada Kepala Depnaker Pemerintahan Kota Bandung yang diterima detikcom, menerangkan bahwa permasalahan ini sedang dalam permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada pengadilan PTUN Jakarta.Berkaitan dengan itu, dalam keterangan satu berkas ini PN IA Bandung menganggap agar tidak terjadi putusan yang bertentangan menyangkut pelaksanaan P4P. Untuk itu, berkas perkara untuk terdakwa Edwin Soedarmo agar dilengkapi atau menunggu putusan MA. Ini berdasar pada aturan pasal 26 UU No. 22 tahun 1957 tentang Ketenagakerjaan. Surat tersebut diketahui baru keluar Depnaker Bandung, Kamis (6/1/2004) pukul 19.00 WIB. "Ini aneh sekali, sangat membohongi kami," ujar Marwan salah seorang pengurus SP FKKPTDI.Meski sidang dibatalkan, ribuan karyawan masih berkumpul dan mendengarkan orasi dari Sekretasris Umum SP FKKPTDI AM Bone di halaman PN Bandung. Aksi berjalan tertib dan polisi telah memblokir Jalan RE Martadinata yang dipenuhi karyawan PD DI.
(aan/)











































