"Tepat di hari radio kita mendapat kado istimewa yang selama ini kita perjuangkan. Pagi tadi kita mendapat surat keputusan menPAN-RB perubahan status RRI di Ibukota dari eselon 3 menjadi eselon 2," ujar Dirut Utama RRI, Rosalita Niken Widiastuti dalam sambutannya di Gedung RRI, Jalan Raya Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Setidaknya terdapat 10 stasiun radio yang mendapat surat keputusan penaikan status eselon. Rencananya surat itu akan dibacakan oleh menteri langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB/3280/2014 tentang penaikan status stasiun RRI dari tipe C menjadi tipe B. Surat keputusan ini dikeluarkan Secara bertahap yang nantinya akan didapat stasiun RRI lainnya.
"Tahun yang mendapat peningkatan status dari C menjadi B antara lain stasiun RRI Banda Aceh, Stasiun RRI Kupang, Stasiun RRI Pontianak, Stasiun RRI Ambon, Stasiun RRI Bandar Lampung, Stasiun RRI Palu, Stasiun Jambi dan Bengkulu. Sementara untuk stasiun RRI di Ibu Kota Provinsi belum dapat kenaikan status karena ini dilakukan Secara bertahap," tutur Rosalita.
Dalam kesempatan yang sama Rosalita juga menyampakan rasa terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Timur. Atas pemberian tanah untuk pembangunan stasiun RRI di daerah perbatasan.
"Kami juga menyampakan penghargaan khusus kepada Adiswara yang diberikan kepada gubernur Kaltim atas jasa beliau membangun stasiun RRI diperbatasan Seperti Nunukan, Malinau, Sendawa, dan Longbangdun. Beliau memberikan hibah tanah dan gedung serta 9 pemancar antena untuk stasiun RRI di perbatasan," tutupnya.
(edo/rvk)