Dipenjara dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Anak Saya Diolok-olok

Dipenjara dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Anak Saya Diolok-olok

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 08:00 WIB
Dipenjara dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Anak Saya Diolok-olok
ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada dr Bambang Suprapto, SpB.M.Surg dengan pasal pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana dalam pasal itu.

"Anak saya malu. Teman-temannya malah mengira ayahnya pembunuh," kata dr Bambang saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/9/2014).

Anak dr Bambang yang pertama kuliah di Fakultas Kedokteran. Anak kedua dan ketiganya masih SMA masing-masing kelas 9 dan 12. Atas apa yang dialaminya, hidupnya hancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman anak saya yang kelas 12 diolok-olok teman-temannya," ujar Bambang sedih.

MK menghapus ancaman pidana pasal itu pada 19 Juni 2007. Adapun dr Bambang dituduh tidak memiliki izin praktik di RS DKT Madiun tapi melakukan operasi kepada pasien bernama Johanes pada 25 Oktober 2007. Johanes meninggal dunia pada 20 Juli 2008. Atas hal itu, dr Bambang dibawa ke pengadilan dengan tuduhan tidak memiliki izin praktik.

"Saya keluar rumah saja malu," kisah dr Bambang.

Alhasil, dr Bambang tidak bisa praktik kembali. Perekonomian keluarganya tinggal menggantungkan kepada istrinya yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai bank.

Meski MK telah menghapus tapi MA tetap menjatuhkan pidana penjara kepada dr Bambang. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat pada 30 Oktober 2013.

"Padahal Pak Artidjo itu hakim yang terkenal. Bagiamana bisa seperti ini," ujar dokter yang tinggal di Madiun, Jawa Timur, itu.

(asp/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini