Kajati Bali Tolak Jelaskan Penetapan Tersangka Korupsi pada DPRD
Jumat, 07 Jan 2005 10:42 WIB
Denpasar -
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Barman Zahir menolak panggilan DPRD Provinsi Bali terkait rencana meminta penjelasan tentang penetapan 20 orang tersangka kasus dugaan penyimpangan APBD sebesar Rp 184,9 miliar. Penolakan ini dituangkan dalam surat tertulis Kajati Bali kepada Ketua DPRD Bali tertanggal tertanggal Jumat 7/1/2005) ini. Surat itu dibagikan kepada wartawan di Kejati Bali, Jl Empu Tantular, Denpasar."Dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi panggilan Saudara sebagaimana dimaksud dalam pokok surat karena tidak mempunyai dasar hukum," tulis Kajati Bali Barman Zahir dalam suratnya tersebut.Sekedar diketahui, Kamis (6/1/2005) kemarin DPRD Bali mengirimkan surat panggilan kepada Kajati Bali untuk meminta penjelasan tentang pengumuman penetapan 20 tersangka penyimpangan ABPD di Bali. Dasar hukum pemanggilan adalah pasal 66 UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.Menurut Barman, dasar hukum tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk memanggil Kajati. Dasar hukum tersebut untuk memanggil kepala daerah dan jajarannya. "Dasar hukum itu bukan untuk memangil kita, tapi untuk memanggil kepala daerah atau orang-orang yang ada di bawahnya," tegasnya.Dasar-dasar hukum itu, jelas Barman, ditafsirkan keliru. "Dikaji secara parsial dan tidak mendalam. Sekali lagi mereka membuat kekeliruan dalam menafsirkan UU," katanya kepada wartawan di kantor di Kejati Bali.Barman menyatakan akan bersikap keras dan melakukan penahanan jika pihaknya ditekan oleh DPRD. "Seperti diancam dan ditakut-takuti. Tapi sekarang belum ada."Dijelaskan, Kejati Bali telah menyiapkan tiga tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan koruspsi ABPD di DPRD Provinsi Bali serta di delapan DPRD Kabupaten dan satu DPRD Kota. Masing-masing tim terdiri dari enam sampai tujuh orang. Sampai saat ini belum ada tersangka yang diperiksa kerena Kejati masih menunggu turunnya izin pemeriksaan dari mendagri.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































