"Setahu saya konsep obstruction of justice itu bukan untuk terdakwa. Bahkan seorang terdakwa, seperti saya bisa untuk menggunakan hak ingkar. Tapi saya tidak menggunakan hak ingkar," ujar Anas usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Anas menyebut langkah yang diambilnya dalam persidangan bukan hak ingkar melainkan hak untuk memberikan penjelasan. "Hak ingkar yang konstitusional saja tidak saya ambil," ujar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obstruction of Justice itu seharusnya dikarenakan kepada saksi yang sejak awal dipaksa oleh Nazaruddin memberikan kesaksian di persidangan," ujar Anas yang oleh jaksa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar plus US$ 5261 juta ini.
(fjp/rvk)










































