Tanggapan Anas Soal Anggapan Merintangi Jalannya Persidangan

Tanggapan Anas Soal Anggapan Merintangi Jalannya Persidangan

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 21:54 WIB
Tanggapan Anas Soal Anggapan Merintangi Jalannya Persidangan
Jakarta - Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara, salah satu pertimbangannya karena dia dianggap melakukan upaya menghambat jalannya persidangan. Apa tanggapan Anas terhadap anggapan obstruction of justice tersebut?

"Setahu saya konsep obstruction of justice itu bukan untuk terdakwa. Bahkan seorang terdakwa, seperti saya bisa untuk menggunakan hak ingkar. Tapi saya tidak menggunakan hak ingkar," ujar Anas usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas menyebut langkah yang diambilnya dalam persidangan bukan hak ingkar melainkan hak untuk memberikan penjelasan. "Hak ingkar yang konstitusional saja tidak saya ambil," ujar Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Mengenai anggapan obstruction of justice, Anas menilai pihak yang seharusnya mendapatkan anggapan seperti itu adalah saksi-saksi yang menyudutkannya di persidangan.

"Obstruction of Justice itu seharusnya dikarenakan kepada saksi yang sejak awal dipaksa oleh Nazaruddin memberikan kesaksian di persidangan," ujar Anas yang oleh jaksa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar plus US$ 5261 juta ini.

(fjp/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini