"Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder," kata ketua majelis hakim, Didiek Hariyono, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Kamis (11/9/2014).
Menurut dia, terdakwa memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan yakni adanya pembayaran transfer untuk pembayaran cincin berlian. Kemudian, saksi juga telah menyatakan sudah menyerahkan cincin berlian itu kepada terdakwa Iin.
"Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya atas barang cincin berlian tersebut," ujarnya.
Maka dari itu, majelis hakim menyatakan Iin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan sehingga dijatuhkan pidana 4 bulan penjara. Putusan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Iin melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa Duma Tandirapang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat banding. Menurutnya, putusan ini sangat tidak sesuai dengan rasa keadilan.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucapnya.
Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD 3 juta dalam kurun waktu
sekitar dua tahun.
(rvk/dha)











































