Kejagung Sita Rp 3 Miliar dari Dirut Perusahaan Rekanan dalam Kasus TransJ

Kejagung Sita Rp 3 Miliar dari Dirut Perusahaan Rekanan dalam Kasus TransJ

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 20:46 WIB
Kejagung Sita Rp 3 Miliar dari Dirut Perusahaan Rekanan dalam Kasus TransJ
Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari tersangka kasus mark up pengadaan bus TransJakarta dan peremajaan bus tahun anggaran 2013 pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Uang tersebut disita dari Budi Susanto, selaku Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang.

"Kami menyita Rp 3 miliar lagi hari ini, sehingga total sudah Rp 6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (11/9/2014).

Sementara itu, hari ini penyidik juga mengagendakan untuk memeriksa satu orang saksi. Saksi tersebut yakni Kepala Unit Pelaksana (UP) TransJakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Parlindungan Butar-butar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama lembaga negara lainnya dan telah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Tony.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 7 orang tersangka, yakni Eks Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono. Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia pengadaan barang jasa pekerjaan konstruksi 1.β€Ž Lalu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

(rni/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads