"Itu kan tidak rasional, tidak masuk akal, dakwaan itu sudah dipatahkan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Karena angkanya imajiner. Angka itu keluar dari kesaksian tunggal Nazar. Nazar dalam dakwaan tadi disebutkan keterangan seperti keterangan nabi karena itu kemudian dianggap sebagai justice collaborator padahal kualitasnya adalah criminal collaborator. Menurut saya itu bukan tuntutan, itu ekspresi kemarahan, kebencian dan juga kekerasan hukum," ujar Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Jaksa KPK sebelumnya menyebut uang pengganti yang dituntut agar dikembalikan Anas jumlahnya sama dengan jumlah uang yang diterima Anas terkait fee-fee proyek-proyek pemerintahan yang dikerjakan Permai Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menbayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang.
(fdn/rvk)











































