Ini Aset-aset Anas yang Dituntut Jaksa Dirampas untuk Negara

Sidang Tuntutan Anas

Ini Aset-aset Anas yang Dituntut Jaksa Dirampas untuk Negara

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 19:51 WIB
Ini Aset-aset Anas yang Dituntut Jaksa Dirampas untuk Negara
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim untuk merampas sejumlah aset milik Anas Urbaningrum untuk negara. Aset-aset ini disebut jaksa merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Bahwa oleh karena terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang, terhadap harta kekayaan terdakwa yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kedua, maka terhadap harta kekayaan tersebut harus dirampas untuk negara," ujar jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014)

Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang dituntut jaksa untuk dirampas dalam putusan majelis hakim adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 639 m2 Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim dengan sertifikat nomor 04747, seharga Rp 3,5 miliar.

2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga seharga Rp 690 juta.

3. Dua bidang tanah dengan luas 200 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.

4. Sebidang tanah dengan luas 280 m2 yang terletak di Panggungharjo, Sewon,Kecamatan Bantul, Yogyakarta.

5. Sebidang tanah secara cash atau tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 m2 seharga 320juta 100 ribu.

Sedangkan terkait tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 m2 yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali yang berdasarkan pembuktian di persidangan menurut jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang jaksa memiliki keputusan lain.

"Dengan mengingat tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk fungsi sosial, pendidikan dan keagamaan yang juga merupakan salah satu fungsi dan tujuan negara ini didirikan, maka dengan tanpa maksud untuk mengurangi spirit pemberantasan korupsi, dengan menggunakan pendekatan hukum formalistik maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara," ujar jaksa..

"Tetapi guna tetap terlaksananya fungsi sosial pendidikan keagamaan dan kepentingan umum maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak yogyakarta," sambung jaksa.

(fdn/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads