"Selama empat hari menggelar razia di wilayah Jatinegara, dampaknya terbukti ampuh. Buktinya bisa dilihat hari ini, kondisi jalan di depan Polres Jakarta Timur jauh lebih lancar. Selama operasi kita telah menderek 6 mobil ke terminal barang Pulogebang, sementara kendaraan yang ditilang berjumlah ratusan," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, usai operasi parkir liar di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/9/2014).
Walaupun begitu, menurutnya pihak Dishub Jakarta Timur mengakui ada sedikit kendala terhadap penerapan sanksi maksimal dan derek kendaraan. Pasalnya, pihak Dishub hanya memiliki dua kendaraan operasional derek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun mengakui, para pengendara nakal tersebut kerap melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas. Pengendara yang bandel ini kembali emmarkirkan kendaraannya secara sembarangan begitu tak ada petugas yang berjaga.
"Begitu kita tinggal mereka kembali lagi. Padahal sudah ada rambu-rambu dilarang parkir. Kami mengharapkan mereka dapat berlaku tertib meski tidak dijaga petugas," tuturnya.
Benhard mengatakan saat ini sanksi yang diterapkan adalah denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Pihaknya juga mengaku belum dapat menerapkan sanksi lain, apabila terdapat pengendara motor yang tertangkap dua kali melakukan pelanggaran.
"Sejauh ini kita hanya bisa menerapkan perda parkir retribusi, belum dapat mengenakan sanksi progesif lain jika tertangkap melakukan pelanggaran dua kali," pungkasnya.
(rni/rvk)
