Dishub: Razia Parkir Liar, Lalu lintas di Jatinegara jadi Lancar

Dishub: Razia Parkir Liar, Lalu lintas di Jatinegara jadi Lancar

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 19:32 WIB
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah empat kali menggelar operasi razia parkir liar di kawasan Jatinegara. Dampak razia sendiri dinilai membuat kondisi jalan di kawasan tersebut menjadi lebih lancar tanpa terganggu lagi oleh kendaraan yang parkir secara sembarangan.

"Selama empat hari menggelar razia di wilayah Jatinegara, dampaknya terbukti ampuh. Buktinya bisa dilihat hari ini, kondisi jalan di depan Polres Jakarta Timur jauh lebih lancar. Selama operasi kita telah menderek 6 mobil ke terminal barang Pulogebang, sementara kendaraan yang ditilang berjumlah ratusan," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, usai operasi parkir liar di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/9/2014).

Walaupun begitu, menurutnya pihak Dishub Jakarta Timur mengakui ada sedikit kendala terhadap penerapan sanksi maksimal dan derek kendaraan. Pasalnya, pihak Dishub hanya memiliki dua kendaraan operasional derek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akui ada keterbatasan operasional sehingga kendaraan yang bisa diderek terbatas. Sekarang kendaraan kita hanya dua, begitu kendaraan mengangkut ke terminal Pulogebang, begitu kembali pemilik mobil sudah datang dan membawa mobil miliknya," tuturnya.

Pihaknya pun mengakui, para pengendara nakal tersebut kerap melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas. Pengendara yang bandel ini kembali emmarkirkan kendaraannya secara sembarangan begitu tak ada petugas yang berjaga.

"Begitu kita tinggal mereka kembali lagi. Padahal sudah ada rambu-rambu dilarang parkir. Kami mengharapkan mereka dapat berlaku tertib meski tidak dijaga petugas," tuturnya.

Benhard mengatakan saat ini sanksi yang diterapkan adalah denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Pihaknya juga mengaku belum dapat menerapkan sanksi lain, apabila terdapat pengendara motor yang tertangkap dua kali melakukan pelanggaran.

"Sejauh ini kita hanya bisa menerapkan perda parkir retribusi, belum dapat mengenakan sanksi progesif lain jika tertangkap melakukan pelanggaran dua kali," pungkasnya.

(rni/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini