Agar tidak terlalu terbuka, beragam cara dilakukan jaringan teror dalam mentransfer atau menyokong dana. "Jumlah bervariasi, tapi sekarang mulai menggunakan perusahaan tadinya orang ke orang transfer," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/10/2014).
"Sekarang dalam 2 tahun terakhir menyamarkan kegiatan dalam bentuk perusahaan, tapi saya enggak bisa sebut (perusahaannya)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Juni 2014, PPATK telah memblokir tiga aset teroris berdasarkan list nama teroris yang terdapat pada sangsi resolusi PBB 1267. Dari 198 nama, terdapat 17 warga negara Indonesia, namun baru tiga nama yang asetnya dibekukan oleh PPATK.
(ahy/rvk)











































