"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa KPK Yudi Kristiana membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain hak politik, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas kurang 5 ribu-10 ribu hektar, yang berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta.
Duit pengganti ini sama jumlahnya dengan penerimaan Anas atas fee-fee proyek pemerintah yang dibiayai APBN yang dikerjakan Permai Group.
(fdn/rvk)











































