Selain Dituntut Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Anas Dicabut

Sidang Tuntutan Anas

Selain Dituntut Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Anas Dicabut

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 19:11 WIB
Selain Dituntut Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Anas Dicabut
Jakarta - Anas Urbaningrum dituntut hukuman pidana tambahan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Tidak puas dengan hukuman penjara saja, Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Anas.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa KPK Yudi Kristiana membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Selain hak politik, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas kurang 5 ribu-10 ribu hektar, yang berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta.

Duit pengganti ini sama jumlahnya dengan penerimaan Anas atas fee-fee proyek pemerintah yang dibiayai APBN yang dikerjakan Permai Group.

(fdn/rvk)


Berita Terkait