Anas: Tuntutan Sangat Lengkap, Cuma Kurang Objektivitas dan Keadilan

Anas: Tuntutan Sangat Lengkap, Cuma Kurang Objektivitas dan Keadilan

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 18:41 WIB
Anas: Tuntutan Sangat Lengkap, Cuma Kurang Objektivitas dan Keadilan
Jakarta - Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang. Mantan Ketum Demokrat ini menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan objektivitas dan keadilan.

"Tuntutan jaksa ini sangat lengkap, kecuali objektivitas, keadilan dan fakta persidangan yang berimbang," ujar Anas dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Untuk itu, Anas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pribadi. Pihak pengacara juga akan menyampaikan pledoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting bagi kami untuk menyampaikan pembelaan baik itu pembelaan pribadi maupun dari pihak kuasa hukum, agar tidak ada pemaksaan atau kekerasan di dalam hukum," ujar Anas.

Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

(fjr/rvk)


Berita Terkait