"Tuntutan jaksa ini sangat lengkap, kecuali objektivitas, keadilan dan fakta persidangan yang berimbang," ujar Anas dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Untuk itu, Anas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pribadi. Pihak pengacara juga akan menyampaikan pledoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
(fjr/rvk)











































