Kejam! Pria ini Janjikan Menikah Tapi Kemudian Malah Bawa Kabur Harta Sang Perempuan

Kejam! Pria ini Janjikan Menikah Tapi Kemudian Malah Bawa Kabur Harta Sang Perempuan

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 18:38 WIB
Jakarta - Bagi para wanita, hati-hati saat berkenalan dengan pria. Jangan asal saja, takut-takut bisa seperti yang dialami oleh YS, wanita berusia 31 tahun yang mengalami kerugian lahir dan batin setelah berkenalan dengan Sutrisno alias Soni Prasetyo (45). Tidak hanya janji dinikahi yang tak terbukti nyata, ia juga harus kehilangan harta bendanya setelah dibawa kabur oleh Soni.

Untung saja, Soni si penipu ini berhasil diringkus oleh aparat Polsek Pasar Minggu setelah buron selama 4 bulan. Soni ditangkap di sekitar Cilincing, Jakarta Utara pada tanggal 8 September 2014 lalu.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan korban pada Sabtu, 10 Mei 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu korban melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Harta benda korban dibawa kabur oleh pelaku saat korban dan pelaku bertemu di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan," jelas Antonius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Antonius menjelaskan, tersangka dan korban adalah pasangan kekasih yang baru 1 minggu berpacaran. Pada saat kejadian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tanah Abang dengan alasan untuk mencari keperluan pernikahan.

Korban kemudian dijemput oleh tersangka menggunakan motor di suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan. Saat bertemu ini, tersangka meminta korban untuk memasukkan tas dan map miliknya ke dalam bagasi motor milik tersangka.

Selanjutnya, sejoli ini mengelilingi Jakarta dengan menggunakan motor milik tersangka. Setibanya di Jl TB Simatupang, motor yang mereka tumpangi tiba-tiba mati.

"Tersangka lalu menyuruh korban untuk menunggunya di pinggir Jl TB Simatupang, dengan alasan akan mencari pom bensin," jelasnya.

Namun, setelah sekian lama menunggu, tersangka tidak juga kembali menjemput korban. Menyadari dirinya telah tertipu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Minggu.

Dari tersangka, polisi menyita 1 unit smartphone merek Samsung, ATM BRI dan CIMB Niaga milik korban. Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads