Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Anas Urbaningrum untuk membayar uang pengganti. Uang pengganti ini sama dengan jumlah uang yang diterima Anas terkait fee-fee proyek-proyek pemerintahan yang dikerjakan Permai Group.
"Menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta," kata jaksa KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Apabila Anas tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Terkait upaya pengurusan proyek, Anas, menurut jaksa, menerima sejumlah pemberian yakni 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261,070.
(fdn/gah)










































