Pendapat itu diungkapkan oleh Pakar hukum tata negara dan pemilu Refly Harun di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014). Di situ, ia baru saja menjadi pembicara dalam acara rapat luar biasa bupati dan wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Apkasi dan Apeksi.
"Saya mengimbau Presiden SBY, kalau seandainya tetap pemilihan tidak langsung yang didorong wakil-wakil rakyat di DPR, maka dia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rancangan itu. Karena kalau pemerintah tidak setuju, maka kemudian undang-undang itu tidak bisa diundangkan," kata Refly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Refly, 50 persen kewenangan legislatif tersebut adalah, SBY bisa menggagalkan suatu pembahasan RUU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Apalagi seperti diketahui, pilkada lewat DPRD mendapatkan pertentangan dari banyak pihak.
Menurut Refly, selama ini 50 persen kewenangan legislatif presiden itu hampir tidak pernah digunakan. Hanya pernah digunakan satu kali di akhir masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Saat itu Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tidak menyetujui berlakunya RUU Free Trade Zone Batam. Padahal RUU tersebut telah disahkan DPR. "Kemudian DPR memaksakan persetujuan. Tetapi secara faktual UU itu tidak pernah bisa diimplementasikan," ucap Refly.
"Hal yang sama di akhir masa pemerintahannya, SBY bisa melakukan itu untuk menyatakan tidak setuju terhadap proposal pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Maka kemudian tidak bisa RUU itu disetujui," sambung Refly bernada tegas.
Refly sendiri mendorong agar pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Meskipun ia tidak memungkiri masih ada kelemahan lewat pemilihan secara langsung, namun menurutnya masih bisa diatasi.
"Pilkada langsung walaupun saya tau ada beberapa kelemahan peraturannya. Tetapi kelemahan itu bisa ditambal KPU dengan mengeluarkan peraturan, kemudian ditambal UU penyelenggara pemilu 15 tahun 2011 ketimbang kita kembali mundur ke belakang," ucap Refly.
(bar/gah)











































