Putusan Gugatan Pilkada Langsung di MK Diminta Dipercepat

Putusan Gugatan Pilkada Langsung di MK Diminta Dipercepat

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 18:00 WIB
Putusan Gugatan Pilkada Langsung di MK Diminta Dipercepat
Hatta Kainang
Jakarta - Saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sidang gugatan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pilkada langsung. Pemohon meminta MK menyatakan penyelenggaraan pilkada secara langsung bertentangan dengan konstitusi.

"Kami meminta MK mempercepat pengambilan keputusan sebelum paripurna di DPR. Serta menolak gugatan pemohon," kata perwakilan Koalisi Selamatkan Demokrasi (KSD), Muhammad Hatta Kainang.

KSD mendatangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/9/2014), untuk meminta MK mempercepat putusan terkait gugatan tersebut. Hal ini merujuk kepada segera disahkannya RUU Pilkada melalui paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan diajukan pada April 2014. Pasal yang diujikan oleh pemohon yang yaitu Pasal 56 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 15 tahun 2011. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 22 E ayat 2 UUD 1945.

Adapun bunyi pasal 56 ayat 1 yaitu Kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Ada waktu 4 bulan pemerintah mendiamkan permohonan ini dalam arti mengikuti perkembangan politik. Hal ini jelas mempermainkan proses acara peradilan di MK," jelas Hatta.

"Pada sidang terakhir pihak DPR tidak hadir untuk memberikan keterangan. Pemerintah hadir namun tidak siap untuk memberikan keterangan sehingga dijadwal ulang. Ini mengindikasikan pemerintah dan DPR tidak siap mempertahankan produk UU-nya," lanjutnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads