"Kalau pemberantasan teroris seluruh negara sudah mengakui Indonesia sebagai negara adalah leading, cuma kelemahan kita satu, kita tidak membekukan aset terduga teroris WNA dan WNI yang ada di UN Security Council 1267. Kita baru membekukan tiga WNI (teroris)," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Langkah yang dinilai lamban ini karena Indonesia terlampau berhati-hati dalam upaya pengambilan keputusan. Dalam sistem hukum di Indonesia mengenal tingkatan mereka yang dijerat hukum, tersangka, terdakwa, terpidana. Terbaru adalah terduga. Istilah ini yang kerap digunakan bagi pelaku kejahatan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menjunjung process of law peradilan, kita juga melindungi segenap warga Indonesia selain kita juga ingin berperan kontribusi menjaga perdamaian dunia," jelasnya.
Indonesia sendiri telah membuahkan ratifikasi UN Security Council 1267 ke UU 9/2013 tentang Antipendanaan Terorisme. Namun, sejak lahirnya perudangan tersebut, Densus 88/Antiteror terlihat belum maksimal menggunakan aturan tersebut. Alhasil, di mata dunia Indonesia disejajarkan dengan Korea Utara, Iran, atau Afghanistan.
"Dengan kita belum melaksanakan UU 9/2013, saat ini kita Indonesia dimasukan dalam public statement. Bisa diterjemahkan semacam blacklist. Sehingga masuknya Indonesia dalam public statement, itu maka kita disamakan dengan negara-negara Korea Utara, Afghanistan, Iran. Sehingga tentu kita harus memperjuangkan kita keluar dari situ (blacklist)," ujarnya.
Pemantauan PPATK berdasarkan laporan intelijen Densus 88/Antiteror, terdapat beberapa dana yang masuk dari negara-negara konflik kepada perorangan yang diduga masuk dalam terorisme.
"Jumlahnya bervariasi, tapi sekarang mulai menggunakan perusahaan. Tadinya orang ke orang transfer, sekarang dalam 2 tahun terakhir menyamarkan kegiatan dalam bentuk perusahaan," ujarnya.
Namun Agus enggan menuturkan rinci negara mana atau perusahaan bidang apa yang didompleng para teroris untuk mendanai kejahatan terorisme itu.
(ahy/mok)











































