"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Jaksa KPK meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas yang disebut punya cita-cita politik untuk menjadi presiden, sambung jaksa, bergabung dengan Muhammad Nazaruddin dalam Anugrah Group yang berkantor di Tebet, Jaksel yang kemudian berubah nama menjadi Permai Group.
Anas kemudian menghimpun logistik dengan membentuk kantong-kantong dana yang bersumber dari proyek pemerintah dan BUMN yang dikelola sejumlah orang seperti Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, Munadi Herlambang dan Machfud Suroso. Dari pengurusan proyek ini Anas menerima fee yang kemudian disimpan di brankas Permai Group.
"Sejak terdakwa menjadi ketua DPP PD sudah mempunyai pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Pengaruh terdakwa semkin besar setelah terdakwa terpilih sebagai anggota DPR," sebut jaksa.
Ada 3 tahap penerimaan duit yang disebut jaksa masuk ke kantong Anas secara langsung ataupun tidak langsung yakni Rp 2,305 miliar dari PT Adhi Karya; Rp 84,515 miliar dan US$ 36.070 dari Permai Group/M Nazaruddin sebagai fee karena perusahaan itu mendapatkan proyek Kemendiknas dan proyek lain yang dibiayai APBN.
Serta penerimaan ketiga yakni Rp 30 miliar dan US$ 5.225.000 juga dari Nazaruddin/Permai Group sebagai fee dari Nazaruddin karena konsorsium tersebut mendapatkan proyek yang dibiayai APBN.
"Terdakwa mengetahui jika penerimaan tersebut untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek di Dikti dan proyek-proyek lainnya yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," ujar jaksa.
Pencucian Uang
Jaksa KPK meyakini Anas juga melalukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit Rp 20,880 miliar untuk membeli tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit; dan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dan luas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta.
Selain itu Anas juga membeli tanah dengan luas 280 m2 di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta dan sebidang tanah dengan luas 389 m2 di Desa Panggungharjo, Bantul.
Jaksa menyebut duit pembelian tanah dan bangunan berasal dari uang dari Grup Permai untuk pemenangan Anas di Kongres Demokrat pada Mei 2010 yakni US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta.
"Terdakwa Anas Urbaningrum tidak dapat membuktikan pembelian berasal dari penghasilan yang sah," sebut jaksa.
Anas menurut jaksa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pembayaran atas pembelian tanah dan rumah milik Anas tersebut melalui orang lain, serta diatasnamakan dan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Pada tindak pidana pencucian uang, Anas juga membayarkan uang Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya. Lokasi tambang seluas 5.000-10.000 ha itu berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Anas melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan terkait pidana pencucian uang, Anas melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdn/mok)











































