"Dalam RUU itu, advokat mendapatkan hak immunitas di dalam dan di luar pengadilan. Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya," tegas Tjoetjoe di Jakarta, Rabu, (Kamis (11/9/2014).
Karena itu di RUU itu advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya lagi, ada persepsi yang keliru terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan seolah-olah lembaga ini adalah wujud campur tangan pemerintah atau intervensi pemerintah terhadap kemandirian para advokat.
"Persepsi seperti itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik," kata Tjoetjoe.
Ia berharap, pihak-pihak yang menolak RUU Advokat ini dapat memberikan konsep-konsep pemikiran dan ide-de yang konstruktif untuk membangun dan memperkuat eksistensi advokat ke depan.
"Bukannya kita diajak mundur ke belakang mempertahankan status quo yang dikuasai dan dikendalikan oleh segelintir orang dengan berlindung menggunakan kebijakan MA,"tegasnya.
Dengam kehadiran UU Advokat baru diharapkan mampu menata organisasi advokat secara fair dan mewajibkan kepada setiap organisasi mempunyai data base advokat yang senantiasa up to date.
"Dengan demikian kita akan tahu mana advokat yang resmi terdaftar dan mana yg siluman," pungkasnya.
(asp/mok)











































