Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Hidup Saya Hancur

Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Hidup Saya Hancur

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 17:32 WIB
Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Hidup Saya Hancur
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada dr Bambang Suprapto, SpB.M.Surg dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana dalam pasal itu.

"Saya kecewa. Hidup saya hancur," kata dr Bambang saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/9/2014).

MK menghapus ancaman pidana pasal itu pada 19 Juni 2007. Adapun dr Bambang dituduh tidak memiliki izin praktik di RS DKT Madiun tapi melakukan operasi kepada pasien bernama Johanes pada 25 Oktober 2007. Johanes meninggal dunia pada 20 Juli 2008. Atas hal itu, dr Bambang dibawa ke pengadilan dengan tuduhan tidak memiliki izin praktik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak itu, semua orang takut pada saya. Keluar rumah pun saya malu," kisah dr Bambang.

Alhasil, dr Bambang tidak bisa praktik kembali. Perekonomian keluarganya tinggal menggantungkan kepada istrinya yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai bank.

Meski MK telah menghapus tapi MA tetap menjatuhkan pidana penjara kepada dr Bambang. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat pada 30 Oktober 2013.

"Kami buta hukum. Tidak tahu harus bagaimana dengan ini," ujar dokter yang tinggal di Madiun, Jawa Timur, itu.

Hingga hari ini putusan MA tersebut belum dieksekusi.

(asp/nrl)


Berita Terkait