Mereka berargumen, 80 persen kepala daerah yang dipilih langsung malah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Benarkah pilkada langsung menghasilkan kepala daerah korup?
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Martha Hamzah mengatakan, argumentasi politisi pengusung pilkada tak langsung itu salah.
Chandra membeberkan dua alasan. Pertama data yang digunakan oleh anggota DPR diambil pada kurun waktu 2004 sampai Februari 2013. Sementara Undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagai dasar pilkada langsung baru diundangkan pada Oktober tahun 2004. "Sehingga pilkada langsung baru dimulai pada 2005," kata Chandra.
Apabila data yang digunakan oleh politisi di DPR selama 2004 sampai 2013, artinya pilkada tak langsung hanya satu tahun yakni 2004-2005. "2005 ke sini baru pilkada langsung, artinya data yang digunakan tak sebanding," papar Chandra.
Kedua, KPK berdiri tahun 2002 dan baru mulai aktif melakukan penyidikan pada 2004. Artinya hampir semua kasus korupsi kepala daerah yang ditangani oleh KPK adalah hasil pilkada langsung.
Sebelum ada KPK, menurut Chandra, memproses penyidikan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil pilkada tak langsung sangat sulit. Pasalnya harus memerlukan izin dari presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta izin menteri dalam negeri untuk bupati dan wakil bupati.
"Nah terang saja kepala daerah yang kena (kasus korupsi) ya yang 2005 sampai sekarang yang kebetulan hasil Pilkada langsung," kata Chandra.
(erd/nrl)











































