Dua Hari Ditahan Kejaksaan, 4 Tervonis Kasus SMA 3 Kembali Dilepas

Dua Hari Ditahan Kejaksaan, 4 Tervonis Kasus SMA 3 Kembali Dilepas

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 16:52 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 September lalu menahan 4 orang tervonis kasus penganiayaan di SMA 3 yang menewaskan Afriand Caesar Al Irhamy (16). Namun baru dua hari ditahan, keempat siswa kelas XII tersebut kembali dilepaskan. Para tervonis ini dilepaskan kembali dikarenakan perintah penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi terhitung tanggal 26 Agustus hingga 4 September.

"Jadi penetapan penahanan keempat tervonis ini dari Pengadilan Tinggi itu terhitung tanggal 26 Agustus hingga 4 September. Namun kita sebagai eksekutor baru menerima surat penetapan penahanan pada tanggal 2 September," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptadji, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/9/2014).

Menurut Chandra, surat penetapan penahanan keempat tervonis ini terlambat diserahkan kepada eksekutor, sehingga masa penahanan kembali tervonis ini menjadi singkat, hanya dua hari. "Jadi surat penetapan penahanan dari pengadilan tinggi tingkat banding itu memang telat datang ke jaksa," jelasnya.
Β 
"Karena kita sebagai eksekutor dan kita harus melaksanakan perintah UU, maka kita tahan mereka, walaupun hanya dalam masa dua hari penahanan. Nah, karena tidak ada perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi, otomatis keluar demi hukum pada tanggal 4 September. Kami menerima salinan penetapan penahanan tanggal 2 September, tapi di surat terhitung sejak tanggal 26 Agustus, kalau tidak dilaksanakan maka kita yang akan salah," sambung Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Agustus yang bertepatan dengan sidang putusan keempat tervonis ini. Keputusan banding ini seketika diterima oleh Pengadilan Tinggi dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanannya.

"Setelah Pengadilan Negeri mengeluarkan vonis selama 1,5 tahun percobaan pada tanggal 26 Agustus itu, berdasarkan putusan PN kita memang harus mengeluarkan dari tahanan. Tapi Jaksa Penuntut Umum tidak menerima putusan sehingga hari itu langsung menyatakan banding dan langsung diterima oleh Pengadilan Tinggi," jelas Chandra.

Saat ini keempat tervonis dapat bersekolah seperti biasa. Aktivitas mereka tak akan diganggu hingga surat putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi keluar. "Mereka dapat beraktivitas seperti biasa, hingga surat putusan dari Pengadilan Tinggi keluar," tutupnya.

Keempat tervonis ini yakni AM, KR, TM, dan PU, telah diputus bersalah dengan masa hukuman 1,5 tahun dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Namun keputusan tersebut ternyata tidak memuaskan pihak keluarga korban. Mereka pun menyatakan banding dengan hasil putusan itu.

(rni/nrl)


Berita Terkait