Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (10/9/1014). AKP Meilki menjelaskan polisi gadungan itu adalah Yunus Suyatno (36), warga Jombang, Jatim.
"Kita menangkapnya kemarin atas laporan warga yang curiga dengan pengakuan tersangka sebagai anggota Mabes Polri. Tersangka sudah lebih 8 bulan di Inhu," kata AKP Meilki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan data terkait kepemilikan KTP yang dikeluarkan Pemda Inhu. "Kepemilikan KTP itu dibantu seorang oknum PNS. Tersangka memiliki KTP dengan data palsu," kata AKP Meilki.
Meilki menjelaskan, oknum PNS yang membantu pengurusan KTP tersangka juga bisa dijadikan tersangka.
"Jika memang terbukti membantu membuat KTP dengan memalsukan data tersangka dengan cara memasukkan nama tersangka ke dalam KK-nya, maka oknum PNS itu bisa jadi tersangka," ujar Meilki.
Β
Data semantara kata Meilki, tidak ada berkas apapun yang ada pada Yunus. Apakah surat pindah atau berkas lainnya ketika terdaftar menjadi warga Inhu.
"Begitu juga dengan pihak Disduk Capil, yang bisa dipertanyakan. Kenapa tanpa adanya berkas-berkas persyaratan pembuatan KTP dan KK, Yunus bisa memiliki KTP dan KK," tutup Meilki.
(cha/try)











































