Kasus Korupsi, 13 Anggota DPRD Majene Ditahan
Jumat, 07 Jan 2005 10:06 WIB
Makassar - Sebanyak 13 anggota DPRD Majene, Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 1999-2004, resmi ditahan terkait kasus korupsi. Hingga saat, Jumat (7/12/2005), ke 13 orang ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mejene. Penahanan anggota dewan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Rabu (5/12/2004). Para wakil rakyat ini diduga telah melakukan penyimpangan dana APBD kabupaten Majene dengan cara mengalihkan dana operasional sekretariat dewan menjadi penghasilan anggota dewan. Akibat pengalihan ini, negara dirugikan sekitar Rp 4,2 miliar. Ke-13 orang anggota dewan ini langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene usai dilakukan pemeriksaan. Mereka, sebagian di antaranya masih menjabat sebagai anggota DPRD Majene periode 2004-2009 dan ada juga yang telah mantan. Yang masih menjabat sebagai anggota dewan antara lain, H Nur Husain , Mustam Hafid, Tamsil Al Qadri. Sementara yang saat ini berstatus mantan anggota DPRD adalah Abduu Rivad Kesaa, Muslimin Abdul, Jainuddin Sayadul, Muh Rusbi Hamid, Najibah Bahry, Sahabuddin Hadi, Baharuddin, Hamsah, Mansur Anas, dan Sidik Hafid. Penahanan terhadap 13 orang ini berlangsung selama 20 hari. Setelah penahanan ini, rencananya Kejari Majene juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang mantan dan anggota dewan.
(asy/)











































