MA Penjarakan Dokter Bambang dengan Pasal yang Dihapus MK, Ini Kata KY

MA Penjarakan Dokter Bambang dengan Pasal yang Dihapus MK, Ini Kata KY

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 16:23 WIB
MA Penjarakan Dokter Bambang dengan Pasal yang Dihapus MK, Ini Kata KY
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenjarakan dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg dengan pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Yudisial (KY) menyarankan yang bersangkutan untuk mengajukan PK.

"Dokternya bisa PK. Putusan itu masuk teknis yudisial. KY ingin baca lengkap putusannya, kalau ada indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, misal unprofessional conduct ya bisa ditindaklanjuti," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (11/9/2014).

Menurut Imam, bisa saja hakimnya belum paham dengan putusan MK tersebut. Oleh sebab itu harus ditelaah lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu apakah ada dalam pertimbangan hukum soal putusan MK itu atau belum akan menjadi bahan telaah," tuturnya.

MA memakai pasal pidana pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran dalam menghukum dr Bambang yang berasal dari Madiun. Bambang dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Padahal kedua pasal tersebut telah dihapus pada 19 Juni 2007. Adapun delik yang dituduhkan ke dr Bambang dilakukan pada Oktober 2007. Duduk sebagai ketua majelis kasai Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat pada 30 Oktober 2013.

(rna/asp)


Berita Terkait