MK menghapus kedua pasal itu pada 19 Juni 2007. Pasal 76 itu berbunyi:
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling
banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
"Menyatakan pasal 75 ayat 1 dan pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata 'penjara paling lama 3 tahun atau' dan pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata 'kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau' serta Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata 'atau huruf e' UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945," putus majelis konstitusi dalam putusan yang dikutip detikcom, Kamis (11/9/2014).
Lima bulan setelah putusan MK itu diketok, dr Bambang mengoperasi Johanes di RS DKT Madiun atau tepatnya pada 25 Oktober 2007. Belakangan, kondisi Johanes memburuk dan harus dirujuk ke Surabaya. Kondisi Johanes sempat membaik tapi lama-kelamaan kondisinya kembali memburuk dan meninggal dunia pada 20 Juli 2008.
Atas hal itu, dr Bambang diperkarakan jaksa dengan pasal yang telah dihapus MK itu dan menuntut dr Bambang membayar denda Rp 100 juta. dr Bambang dinilai tidak memiliki izin praktik di RS DKT. Pada 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan untuk melepaskan dr Bambang.
Namun siapa nyana, MA tetap memakai pasal pidana tersebut dan menjatuhkan pidana penjara kepada dr Bambang. Dokter dari Madiun itu dituduh melanggar kedua pasal tersebut.
"Menyatakan terdakwa dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dan tidak memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," putus MA.
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat.
(asp/nrl)