"Benar bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan dan diterima kemarin sekitar pukul 12.30 WIB siang," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (11/9/2014).
Muzani menjelaskan bahwa dengan diterimanya surat tersebut, maka Ahok telah secara resmi keluar dari partai yang mengusungnya pada Pilkada DKI 2012 lalu. Menurut dia, kader yang ingin keluar dari partai tak perlu lagi menunggu surat pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani menganggap pengunduran diri Ahok sebagai suatu hal yang biasa. "Biasa saja, namanya seorang kader kalau mau mundur bebas," ucapnya.
Ahok memang sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kantor DPP Partai Gerindra pada Rabu (10/9) kemarin. Namun, Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa justru menyebutkan bahwa Partai Gerindra akan menunggu waktu 2 minggu dan kemudian mengeluarkan surat pemecatan.
"Ketua partai kami belum 40 hari meninggal. Sesudah masa berkabung ini kami belum ada yang sifatnya kebijakan-kebijakan. Rencananya 2 minggu lagi (kami akan tanggapi)," ujar Ketua DPP Gerindra Desmon J Mahesa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
"Kita tidak akan panggil Ahok. Tinggal setelah kita berkabung kita kasih surat pemecatan," lanjut Desmon.
(imk/trq)











































