Bolos 5 Tahun, Hakim Gunawan Dipecat!

Bolos 5 Tahun, Hakim Gunawan Dipecat!

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 14:54 WIB
Bolos 5 Tahun, Hakim Gunawan Dipecat!
Jakarta - Nasib hakim PN Tanjung Pandan I Gusti Ngurah Made Gunawan Wijaya telah diketok Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ia harus merelakan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan indisipliner.

"Menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim dan PNS," kata ketua majelis Imam Soebechi dalam sidang MKH di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (11/9/2014).

Made terbukti indisipliner dengan bolos kerja selama sekitar 5 tahun. Saat itu ia tengah bersembunyi untuk menghindari penagih utang. Seperti diketahui Made memiliki utang Rp 80 juta yang tidak mampu ia bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelaan terlapor di depan majelis hakim tidak berasalan dan dan layak untuk ditolak," ujar majelis hakim.

Made hanya menunduk saat majelis membacakan putusan. Pelanggaran etik yang dibuat Made digolongkan ke dalam pelanggaran berat sehingga layak untuk dipecat. Putusan ini sesuai dengan rekomendasi KY sebelumnya.

"Apakah saudara mengerti dan menerima keputusan ini?" tanya Imam.

"Mengerti, menerima," jawabnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads