"Menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim dan PNS," kata ketua majelis Imam Soebechi dalam sidang MKH di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (11/9/2014).
Made terbukti indisipliner dengan bolos kerja selama sekitar 5 tahun. Saat itu ia tengah bersembunyi untuk menghindari penagih utang. Seperti diketahui Made memiliki utang Rp 80 juta yang tidak mampu ia bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made hanya menunduk saat majelis membacakan putusan. Pelanggaran etik yang dibuat Made digolongkan ke dalam pelanggaran berat sehingga layak untuk dipecat. Putusan ini sesuai dengan rekomendasi KY sebelumnya.
"Apakah saudara mengerti dan menerima keputusan ini?" tanya Imam.
"Mengerti, menerima," jawabnya.
(rna/asp)











































