Sidang Diskors, Anas: Tuntutan Jaksa Mengulang Dakwaan

Sidang Tuntutan Anas

Sidang Diskors, Anas: Tuntutan Jaksa Mengulang Dakwaan

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 14:49 WIB
Sidang Diskors, Anas: Tuntutan Jaksa Mengulang Dakwaan
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Anas Urbaningrum diskors. Anas menanggapi analisa yuridis terkait tindak pidana yang disusun dalam tuntutan, hanya mengulang surat dakwaan.

"Ini kan belum selesai toh, tuntutannya belum selesai, kita tunggu sampai selesai nanti. Yang kedua kalau saya dengarkan, mengulangi dakwaan, tuntutan itu mengulangi dakwaan padahal dakwaannya sudah terbantah oleh saksi-saksi yang hadir di persidangan. Itu saja dulu," kata Anas saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dalam tuntutan yang sebagian sudah dibacakan tim jaksa KPK, Anas dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa barang, uang dan fasilitas. Penerimaan ini terkait dengan keterlibatan Anas mengupayakan pengurusan sejumlah proyek di Kementerian yang dibiayai APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas menurut jaksa menerima sejumlah pemberian yakni 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261,070. Penerimaan ini menurut jaksa dilakukan secara langsung ataupun melalui orang lain.

"Terdakwa mengetahui jika penerimaan tersebut untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek di Dikti dan proyek-proyek lainnya yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," ujar jaksa membacakan analisa yuridis dalam surat tuntutan.



(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads