"Ini kan belum selesai toh, tuntutannya belum selesai, kita tunggu sampai selesai nanti. Yang kedua kalau saya dengarkan, mengulangi dakwaan, tuntutan itu mengulangi dakwaan padahal dakwaannya sudah terbantah oleh saksi-saksi yang hadir di persidangan. Itu saja dulu," kata Anas saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dalam tuntutan yang sebagian sudah dibacakan tim jaksa KPK, Anas dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa barang, uang dan fasilitas. Penerimaan ini terkait dengan keterlibatan Anas mengupayakan pengurusan sejumlah proyek di Kementerian yang dibiayai APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa mengetahui jika penerimaan tersebut untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek di Dikti dan proyek-proyek lainnya yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," ujar jaksa membacakan analisa yuridis dalam surat tuntutan.
(fdn/mok)











































