"Sejauh yang kami tahu tidak ada yang dilanggar. Tapi PT Pos akan kooperatif untuk ikuti proses hukum ini," ujar Manager Public Relations PT Posindo Abu Sufyan saat menggelar konferensi pers di Graha Pos, Jalan Banda, Kamis (11/9/2014).
Menurutnya kalaupun ada masalah, itu terkait di proses penerimaan barang bukan pengadaan. "Namun penyidik Kejagung menduga ada masalah pada soal speknya," tutur Abu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejagung berada di PT Pos Indonesia selama hampi 1,5 jam. Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, Ketua Panitia Penerimaan Barang di PT Pos Indonesia dan EC (rekanan).
(ern/try)











































