PPATK dan Polri Bahas Pembekuan Aset Teroris

PPATK dan Polri Bahas Pembekuan Aset Teroris

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 14:14 WIB
Jakarta - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Agus terkait pembahasan mengenai langkah hukum pembekuan aset bagi para teroris.

Agus tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.15 WIB, Kamis (11/10/2014). "Koordinasi membahas pembekuan aset pelaku terorisme," kata Agus kepada wartawan di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki dasar hukum dalam mengimplementasikan tentang antipendanaan terorisme yang tertuang dalam Undang-undang No 9/2013. "Sudah ada tiga WNI yang dibekukan asetnya," kata Agus singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan digelar tertutup bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus). Direktorat ini juga memiliki sub direktorat yang menangani kejahatan perbankan, money laundering, cyber crime. Sebelumnya, Wakil Kepala Densus 88 Kombes Edi turut hadir dalam pertemuan tersebut.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads