Selama 1,5 jam tim penyidik dari Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi kantor Pos Indonesia di Kota Bandung, Kamis (11/9/2014). Vice President Bambang Dwi Purwanto menyatakan, penggeledahan yang dilakukan hari ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal (PDT) yang digunakan untuk pemindaian kiriman pelanggan senilai Rp 10,3 miliar.
"Penggeledahan yang dilakukan Kejagung ini terkait kasus korupsi PDT yang pengadaannya di tahun 2012-2013," ujar Bambang didampingi Manajer PR PT Pos Indonesia Abu Sofyan di Graha Pos, Jalan Banda Bandung usai penggeledahan.
Ia menyebutkan, dalam pengadaan tersebut PT Pos Indonesia memesan 1.725 unit PDT dengan nilai Rp 10,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan di Pos Indonesia di Jalan Jakarta serta di Graha Pos Jalan Banda.
"Di Jalan Jakarta itu di ruangan Div Pengadaan sementara di Gedung Graha Pos lantai 7 itu di ruang Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan," jelasnya.
Berkas yang dibawa oleh tim penyidik yaitu berkas pengadaan PDT tahun 2012-2013.
Dalam kasus ini, sudah ada 2 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, Ketua Panitia Penerimaan Barang di PT Pos Indonesia dan EC dari rekanan.
(tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini