Gratifikasi Rice Cooker dari Bos Maspion, MK: Ini Baru Pertama

Gratifikasi Rice Cooker dari Bos Maspion, MK: Ini Baru Pertama

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 13:12 WIB
Rice cooker Maspion (Ilustrasi.dok maspion)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan rice cooker dari bos Maspion, Alim Markus ke KPK. Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, gratifikasi ala Alim Markus merupakan pertama yang diterima lembaganya.

"Kalau secara perusahaan yang memberikan ini baru pertama yang model seperti ini," kata Ketu MK dalam dies natalis Universitas Padjdadjaran (Unpadj) Bandung di kampus Dipati Ukur, Bandung, Kamis (11/9/2014).

Penanak nasi itu diterima MK pada 17 Maret 2014. Selain rice cooker, diterima pula sebuah buku berjudul '100 Jurus Binis Alim Markus, President Director Maspion Group'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Maspion) kirim kepada para hakim. Kemudian para hakim mengumpulkan barang itu dan meminta kepada Sekjen agar menyerahkan kepada KPK. Jadi sudah dikembalikan," kata Hamdan dengan santai.

Empat hari berselang, Janedri melaporkan hal itu ke KPK karena dinilai sebagai gratifikasi terhadap pejabat negara. Pada 20 Mei 2014 lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan rice cooker itu merupakan gratifikasi dan barang senilai Rp 330 ribu itu ditetapkan menjadi milik negara dan diserahkan ke Menteri Keuangan cq Dirjen Kekayaan Negara.

Sebelumnya, para hakim konstitusi juga mengembalikan cindera mata iPod dari perkawianan anak Sekretaris MA Nurhadi.

"Sebelumnya (mengembalikan-red) sudah ada juga yang hadir di kawinan itu (Sekretaris MA), iPod," ucap Hamdan.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads