Pemberkasan Adiguna Sutowo Jangan Tunggu Senjata Ditemukan

Pemberkasan Adiguna Sutowo Jangan Tunggu Senjata Ditemukan

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2005 09:06 WIB
Jakarta - Langkah polisi yang masih terus mencari senjata api yang digunakan Adiguna Sutowo bisa jadi bermaslah. Polisi jangan sampai menunggu senjata itu ditemukan, baru memberkaskan perkara. Jika lewat 20 hari penyidikan, perkara Adiguna belum diberkaskan, maka anak Ibnu Sutowo itu harus bebas demi hukum berdasarkan KUHAP."Polisi saat ini masih mencari senjata api yang digunakan sebagai alat pembunuh. Tapi proses pencarian ini dibatasi oleh KUHAP. Dalam KUHAP seseorang hanya dapat ditahan selama 20 hari dan hasil penyidikannya harus diberkaskan. Lewat 20 hari belum diberkaskan dan dilimpahkan ke jaksa maka Adiguna harus bebas demi hukum," kata Kriminolog UI Adrianus Meliala saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Jumat (7/1/2004) Untuk itu, kata Adrianus, polisi harus segera memberkaskan hasil penyidikan Adiguna Sutowo tanpa harus menunggu pistol itu ditemukan. "Idealnya dalam kasus pembunuhan harus segitiga yang sempurna. Yakni, ada pelaku, korban dan alat bantu. Alat bantu dalam kasus ini pistol yang digunakan," kata Adrianus.Namun, jika alat bantunya tidak ditemukan sebenarnya masih bisa diberkaskan. "Tidak ada masalah jika tidak ditemukan barang bukti. Toh, kan masih ada saksi-saksi. Asal dapat dijamin saksi-saksi ini tidak mencabut BAP-nya saat di persidangan," katanya.Nantinya, kata Adrianus, kemungkinan hakim juga akan menggunakan logika terbalik dalam memberikan keputusan jika memang senjata api yang digunakan tidak ditemukan. "Logika terbaliknya adalah karena tidak ada orang lain yang melakukan pasti pelakunya bukan orang lain. Atau yang dikenal sebagai beyond reasonable doubt berdasarkan atas keterangan saksi. Hakim tidak melihat alat pembunuhnya, tapi dia yakin pelakunya adalah Adiguna berdasarkan kesaksian. Maka keputusan itu yang diambil," tambahnya. Wajar Ada KeraguanPada bagian lain Adrianus juga menilai sebagai hal yang wajar jika ada pandangan yang meragukan hasil penyidikan polisi terhadap kasus penembakan oleh Adiguna Sutowo. Namun, dia berpendapat, apakah mungkin di era keterbukaan dan transparan ini polisi akan "bermain" dalam kasus ini."Jika di alam terbuka dan transparan ini, katakan lah polisi bermain. Alangkah brengsek dan bobrok luar biasanya polisi kita ini, jika berani melakukan itu" katanya. Terlebih lagi kasus ini mendapatkan sorotan luar biasa dari masyarakat, lanjutnya.Adrianus menyatakan, polisi harus tetap melakukan penyidikan secara profesional transparan serta sesuai aturan hukum dalam kasus ini. "Polisi harus tetap dalam due process law guna menjamin agar penanganan kasus ini tetap berada dalam jalur hukum," ungkapnya."Jika memang fakta yang ada di lapangan dia pelakunya maka jangan dimanipulasi. Jika memang bukan dia pelakunya, maka polisi harus tetap mengatakan tidak. Jangan terlalu dipermainkan oleh opini publik," katanya. Adrianus mengakui, kadang kondisi seperti ini memang tidak akan menyenangkan semua pihak, tapi harus tetap hukum berjalan sesuai dengan relnya. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini