"1.791 halamaan," kata Jaksa Yudi Kristiana mengawali pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Namun tidak semua halaman surat tuntutan akan dibacakan. "Kami akan membacakan hal penting saja, termasuk analisa yuridis, yang lain dianggap dibacakan," sebut dia.
Dalam pengantar surat tuntutan, jaksa KPK memaparkan kejadian-kejadian dalam persidangan Anas seperti keterangan para saksi dan upaya kubu Anas membangun persepsi.
Jaksa juga menyebut adanya keterikatan psikologis antara sejumlah saksi dengan Anas yang didasari latar belakang historis kepartaian.
"Sebelum terdakwa Anas Urbaningrum menjadi ketum Partai Demokrat tahun 2010, terdakwa sudah duduk sebagai ketua DPP, yang kemudian di pileg 2009 terpilih menjadi anggota DPR. Kedudukan Ketua DPP bidang politik, anggota DPR, ketua fraksi tentu memberikan ruang gerak pergaulan dan komunikasi intens. Tidak berlebihan kalau banyak pihak mempunyai hubungan emosional politik dengan terdakwa," sebut jaksa Yudi.
(fdn/aan)











































