Hakim Gunawan Bolos Kerja 5 Tahun karena Dikejar Utang

Hakim Gunawan Bolos Kerja 5 Tahun karena Dikejar Utang

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 11:53 WIB
Hakim Gunawan Bolos Kerja 5 Tahun karena Dikejar Utang
Jakarta - Hakim I Gusti Ngurah Made Gunawan Wijaya memilih hidup berpindah-pindah selama 5 tahunan. Hakim PN Tanjung Pandan itu melakukan untuk menghindari orang yang menagih utang.

"Saya tidak berani menampakkan diri. Sejak itu saya tinggal pindah-pindah. Kadang ngekost juga untuk menghindari ancaman," kata Gunawan, dalam sidang MKH di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (11/9/2014).

Made mengaku meminjam uang senilai Rp 80 juta kepada salah satu rekan kerjanya saat masih berdinas di PN Tobelo, Maluku Utara. Hingga jatuh tempo Made tidak bisa melunasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminjam uang Rp 80 juta untuk melunasi utang mertua di Yogyakarta karena mertua saya meminjam uang kepada orang lain dengan jaminan rumah. Kalau tidak dilunasi rumah akan disita, sementara istri dan anak saya tinggal di rumah tersebut," tuturnya.

Menurut Made, sejak 2008 ia berpindah-pindah tempat tinggal baik itu ke Yogya dan Bali. Namun, ketika teror terhadapnya mereda, Made memberanikan diri mendatangi Ketua PN Tanjung Pandan pada tahun 2013.

"Setelah mereda ancamannya, saya menghadap ke KPN Tanjung Pandan. Lalu saya disarankan ke Jakarta untuk melapor ke Badilum," jelas Gunawan.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads